comment UUD pasal 27 ayat 3, tentang mendistribusikan privacy sesorang,,,,, agar anda lebih hati-hati dalam mengupdate apapun maka bacalah comment di bawah ini,,,,
Pasal 27 ayat
3 yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan / atau mentansmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya
informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau document
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Comment:
saya setuju sekali dengan pasal 27 ayat 3 ini karena pasal ini membuat suatu yang sangat penting yaitu di larangnya
mendistribusikan sesuatu yang bersifat privacy bagi kepribadian sesorang
terutama yang berhubungan dengan nama baik. Karena apa? Sebagai contoh jika
kita menulis atau mendistribusikan atau mengupload tanpa ada pemikiran yang
matang maka sedikit banyak akan menimbulkan keresahan serta kesalahfahaman.
Jadi dengan adanya pasal ini sangat membantu kita untuk selalu berhati-hati
dalam mengapload atau mengupdate sesuatu karena jikaa ada sedikit kealahan maka
akan menimbulkan kesalahfahaman. Dan ketentuan pidana yang berlaku sangat
sesuai dengan apa yang mereka laKukan.
.jpg)
lets study with mee......
BalasHapus