Jumat, 02 November 2012

COMMENT UUD IT



comment UUD pasal 27 ayat 3, tentang mendistribusikan privacy sesorang,,,,, agar anda lebih hati-hati dalam mengupdate apapun maka bacalah comment di bawah ini,,,,
Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentansmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau document elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Comment: saya setuju sekali dengan pasal 27 ayat 3 ini karena pasal ini membuat suatu  yang sangat penting yaitu di larangnya mendistribusikan sesuatu yang bersifat privacy bagi kepribadian sesorang terutama yang berhubungan dengan nama baik. Karena apa? Sebagai contoh jika kita menulis atau mendistribusikan atau mengupload tanpa ada pemikiran yang matang maka sedikit banyak akan menimbulkan keresahan serta kesalahfahaman. Jadi dengan adanya pasal ini sangat membantu kita untuk selalu berhati-hati dalam mengapload atau mengupdate sesuatu karena jikaa ada sedikit kealahan maka akan menimbulkan kesalahfahaman. Dan ketentuan pidana yang berlaku sangat sesuai dengan apa yang mereka laKukan.

1 komentar: