Rabu, 26 Desember 2012

hay temen-temen,,,, akhirnya tugas ini terselesaikan dengan tepat waktu....hmmmmm sebagai mahasiswa jurusan PGMI kira harus mengetahui sejarah dari tahap ke tahap tentang madrasah ibtidaiyah.... mau tau bagaimana sejarah perkembangannya? . . . . . lihat artikel di bawah ini....



SEJARAH PERKEMBANGAN MADRASAH IBTIDAIYAH DI NDONESIA
oleh
Novia Ningsih
A.    Pengertian madrasah ibtidaiyah
kata madrasah di ambil dari kata darasah yang berarti belajar. istilah madrasah sering di identikkan dengan sekolah atau semacam bentuk pergurua yang di jalankan oleh sekelompok orang atau institusi islam.
jadi madrasah ibtidaiyah adalah dalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal diIndonesia, setara dengan sekolah dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh kementrian agama.[1]
                        penamaan lembaga pendidikan di Indonesia dewasa ini pada umumnya merupakan pinjaman dari bahasa Barat, seperti universitas (dari university), sekolah (dari school), akademi (dari academy), dan lain-lain. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan madrasah. Penerjemahan kata madrasah ke dalam bahasa Indonesia dengan mengaitkan pada bahasa Barat dianggap tidak tepat. Di Indonesia, madrasah tetap dipakai dengan kata aslinya, madrasah, kendatipun pengertiannya tidak lagi persis dengan apa yang dipahami pada masa klasik, yaitu lembaga pendidikan tinggi, karena bergeser menjadi lembaga pendidikan tingkat dasar sampai menengah.
Dalam beberapa hal, penyebutan istilah madrasah di Indonesia juga seringkali menimbulkan konotasi "ketidakaslian", dibandingkan dengan sistem pendidikan Islam yang dikembangkan di masjid, dayah (Aceh), surau (Minangkabau), atau pesantren (Jawa), yang dianggap asli Indonesia. Berkembangnya madrasah di Indonesia di awal abad ke-20 M ini, memang merupakan wujud dari upaya pembaharuan pendidikan Islam yang dilakukan para cendikiawan Muslim Indonesia, yang melihat bahwa lembaga pendidikan Islam "asli" (tradisional) tersebut dalam beberapa hal tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Di samping itu, kedekatan sistem belajar-mengajar ala madrasah dengan sistem belajar-mengajar ala sekolah yang, ketika madarash mulai bermunculan, memang sudah banyak dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda, membuat banyak orang berpandangan bahwa madrasah sebenarnya merupakan bentuk lain dari sekolah, hanya saja diberi muatan dan corak keIslaman. [2]
B.     Sejarah singkat munculnya madrasah
Sebelum membahas tentang sejarah munculnya madrasah, disini di terangkan tentang apa yang di maksud dengan sejarah. Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan-peninggalan itu disebut sumber sejarah. Dalam bahasa Inggris, kata sejarah disebut history, artinya masa lampau; masa lampau umat manusia. Dalam bahasa Arab, sejarah disebut sajaratun syajaroh, artinya pohon dan keturunan.[3]
Madrasah adalah sebagai salah satu bentuk kelembagaan pendidikan islam yang memiliki sejarah yang sangat panjang. Menurut Syalabi madrasah pertama kali didirikan pada tahun 459 H oleh Nizam Al_Mulk di Bagdad, bahkan menurut Hasan, madrasah lebih awal berdiri pada abad ke kempat hijriyah di Naisabur. Munculnya pendidikan madrasah pada awalnya selain di latarbelakangi oleh motivasi agama dan motivasi ekonomi juga motivasi politik. Sebab itu kelembagaan madrasah merupakan formalisasi yang di lakukan pemerintah terhadap system pendidikan informal yang telah ada sebelumnya. Sisi lain ialah adanya ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan komponen-komponen pendidikan dan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan madrasah.
Sebelum terbentuk system madrasah, pada awwalnya proses pendidikan dan pengajaran di laksanakan di masjid dan pesantren. Setelah terbuka dan semakin kuatnya proses pembentukan “Intellectual Webs” (jaringan intelektual) di kalangan umat Islam dengan Haramain sebagai sumber tempat yang “asli”, nuansa mistik yang kental di pondok pesantren lambat laun semakin berkurang dan bergerak ke arah proses ortodoksi, atau oleh pengamat peradapan di Indonesia menyebut adanya proses bergerak dari Islam yang bercorak mistik menuju ke Islam Sunni (Malik Fadjar, 1998: 22). Disisi lain juga terjadi proses perubahan isi pembelajaran di dalam format-format pembelajaranya. Persentuan “global” dengan pusat Islam di Haramain memungkinkan para pelaku pendidikan Islam melihat sistim pembelajaran yang lebih terprogram. Maka tumbuh dan berkembanglah pola pembelajaran pelajaran Islam yang dikelola denggan sistim “Madrasi”. Sebagaimana dimaklumi bahwa sistim madrasah pertama kali didirikan dan diperkenalkan di dunia Islam adalah madrasah Nidzamiyah di baghdad yang didirikan oleh perdana mentri Nidzamul Mulk (1018/1019-10992), seorang penguasa Bani saljuk pada abad II yang salah seorang gurunya adalah Imam Ghazali (ensiklopedia Islam; 3:1994) kemudian sistem madrasah ini berkembang ke berbagai kota di negeri Islam antara lain di Kairo (Mesir) berdiri perguruan al-Azhar, di Spayol berdiri perguruan Cordoba dan di India berdiri madrasah Deoban. Dari sini dapat diketahui bahwa madrasah yang kita temukan di Indonesia bukanlah suatu yang indigenius (pribumi) dalam peta dunia pendidikan di Indonesia, dan juga sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata “madrasah” itu sendiri yang berasal dari bahasa Arab, secara harfiah kata ini setara maknanya dengan “sekolah”. Berbeda dengan pesantren, yang oleh para peneliti/ilmuwan dipandang sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki watak indigenius[4]
secara umum madrasah juga sama dengan sekolah-sekolah lainnya yaitu lembaga pendidikan yang menggunakan system klaksikal dan kelas dengan segala fasilitasnya seperti, kursi, meja, dan papan tulis. Kecuali aspek tradisi dan kurikulum yang di laksanakan. Meskipun sekarang posisi madrasah secara yuridis sama, teruama dalam aspek kurikulum tetapi madrasah secara umum masih mempertahankan ciri khasnya sebagai sekolah yang berciri khas Islam.[5]
C.     Perkembangan madrasah di Indonesia 
a.      Zaman penjajahan
Pada masa colonial belanda, madrasah memulai proses pertumbuhanya atas dasar semangat pembaharuan dikalangan umat islam. pertumbuhan madrasah sekaligus menunjukkan adanya pola respon umat Islam yang lebih progresif, tidak semata-mata bersifat defensive terhadap pendidikan hindia belanda. Belanda sendiri pada dasarnya bersifat menekankarena kekhuatiran akantimbulnya militasi kaum muslimin terpelajar. Dalam banyak kasus sering terjadi guru-gru agama dipersalahkan ketika menghadapi gerakan kristenisasi dengan alasan ketertiban dan keamanan.
Madrasah pada masa hindia belanda mulai tumbuh meskipun memperoleh pengakuan yang setengah-setengah dari pemerintah belanda. Tetapi pada umumnya madrasah itu berdiri semata-mata karena kreasi tokoh dan organisasi tertentu tanpa dukungan dan legitimasi dari pemerintah. Kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan islam masih berlanjut pada masa penjajahan jepang, meskipun terdapat beberapa modifikasi. Berbeda dengan pemerintahan hindia belanda, pemerintahan jepang membiarkan di bukanya kembali madrasah yang pernah di tutup pada masa sebelumnya. Namun demikian, pemerintah jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah itu memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan jepang di Indonesia. Perkembangan madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran departemen agama yang resmi berdiri pada tanggal 13 januari 1946, dalam perkembangan selanjutnya departemen menyeragamkan nama, jenis dan tingkat madrasah yang ada sebagaimana sekarang. Madrasah ini di bagi menjadi dua kelompok, madrasah yang menyelenggarakan pelajaran agama 30% sebagaimana pelajaran dasar dan pelajaran umum 70%, kedua madrasah yang menyelenggarakan pelajaran islam murni yang di sebut dengan madrasah diniyah.
Dalam undang-undang No. 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal 2 di tegaskan bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 di sebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan masa pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar system pendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.[6]
b.      masa orde lama
di Indonesia madrasah sebagai lembaga pendidikan islam dapat proses pengembangannya telah mengalami strategi pengelolaan dengan tujuan yang berubah di sesuaikan dengan tuntunan zaman. Pada zaman sebelum kemerdekaan madrasah di kelola untuk tujuan idealisme ukhrawi semata yang mengabaikan tujuan hidup duniawi.
Akibatnya dalam kehidupan kewarganegaraaan timbullah perbedaan kualitas hidup warga Negara Indonesia antara pihak produk pendidikan sekolah umum yang bercorak skuler dengan pihak produk dari pendidikan madrasah yang berorentasi pada kehidupan ukhrawi semata.  Oleh karena itu seiring dengan tuntutan kemajuan masyarakat setelah proklamasi kemerdekaan 1945 madrasah yang eksistensinya tetap di pertahankan dalam masyarakat dalam masyarakat bangsa, di usahkan agar strategi pengelolaannya semakin mendekati system terintegrasi dengan program kependidikan di sekolahumum. Sebaliknya sekolah umum harus semakin dekat kepada pendidikan agama.
usaha ini di lakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia pada saat itu, serta strategi pengelolaan madrasah tersebut mendorong kea rah posisi yang menguntungkan bagi perkembangan masa depan. [7]

c.       masa orde baru
pada masa orde baru pemerintah mulai memikirkan kemungkinan mengintergrasikan madrasah ke dalam pendidikan nasional. Berdsarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga dimensi yaitu mentri agama, mentri pendidikan dan kebudayaan dan mentri daam negeri Nomor 6 tahun 1947, nomor 037/4 1975 dan nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah di tetapkan baha standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umumdan lulusanya dapat melanjtkan ke sekolah umumsetingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Pemerintah orde baru melakukan langkah konkrit berupa enyusunan undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional. Dalam konteks ini penegasan definitive tentang madrasah di berikan melalui kepuutusan-keputusan lebih oprasional dan di masukkan ke dalam katagori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat di terima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat tingkat rendah  sampai masyarakat menengah ke atas. Sedangkan pertumbuhan jenjangnya menjadi 5 jenjang madrasah yaitu sebagai berikut:
1.      Bustanul Athfal
2.      Madrasah ibtidaiyah
3.      Madrasah Tsanawiyah
4.      Madrasah Aliyah
5.      Madrasah diniyah [8]
d.      masa sekarang
di era yang sudah modern ini, madrasah sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas dan nilai-nilai keagamaan sebagai basis konsentrasi pengembangan pendidikannya masih di pandang sebelah mata oleh kebanyakan masyarakat kita. Mereka lebih memilih menyekolahkan putra putrinya di sekolah umum yang di anggap lebih jelas dan terarah tujuan pendidikannya. Lemahnya eksistensi madrasah atau pendidikan keagamaan pada umumnya merupakan akibat dari kelemahan sistemik yang di bangun oleh Negara ini pada sector pendidikan.
merujuk pada akar sejarah munculnya madrasah adalah sebagai reaksi atas pola pendidikan yang di bangun oleh pemerintahan belanda di zaman penjajahan, maka sudah seharusnya merefleksikan kembali citra positif dalam model pendidikan local yang kental dengan nuansa local dan tentunya seiring sejalan dengan karakter kebangsaan sebagai bangsa yang bermoral.
      Beberapa konsep pengembangan yang pada mulanya menjadi ciri khas dari madrasah saat ini perlahan hilang dan beralih dengan sedikit modifikasi menjdi ciri sekolah yang menjadi claim umum. Hal ini di sadari atau tidak ukan mengakibatkan degradasi nilai madrasah akan tetapi juga mengikis keabsahan madrasah sebagai cikal bakal model pendidikan yang historis yang melekat dengan bangsa Indonesia.
Dengan mengangkat kesadaran akan urgensi madrasah sebagai mode pendidikan moralitas keagamaan bangsa yang kian kering di era modern ini sekaligus benteng pembentukan karakter generasi masa depan sudah seharusnya ini menjadi agenda strategis dalam konsep pendidikan bangsa ini, yaitu dengan memposisikan madrasah sejajar dengan model pendidikan umum dalam undang-undang Negara sehingga kemudian di harapkan akan berproses menuju penemuan kembali makna yang hilang dari madrasah sebagai institusi pendidikan yang mengakar di masyarakat, mewakili kepentingan masyarakat dan juga menjadi kebanggaan masyarakat.[9]
D.    Transformasi madrasah di Indonesia
Madrasah mengalami transformasi berkesinambungan dan berkelanjutan dalam upayanya menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang ada. Kemampuan bertahan dan bertransformasi inilah yang membuat madrasah, yang kini masih ada, dapat bertahan dan berkembang. Dale Eickelman, dalam studinya tentang madrasah di Marocco, menyebutkan bahwa madrasah-madrasah tradisional di Marocco gagal merespon perubahan sehingga peran publiknya terus memudar. Sementara, menurutnya, madresse yang berada di Turki memiliki kemampuan untuk bertahan dan betransformasi, hingga mampu bertahan sekalipun dalam dominasi pendidikan sekuler Turki. Keberadaan madresse, yang sempat dihapuskan oleh Kemal Pasya Ataturk pada tahun 1924, kini muncul dalam gerakan Nurculukmelalui sayap dan jaringan Fethullah Gullen telah mampu memodifikasi madresse sebagai pendidikan keagamaan alternative, yang sering disebut sebagai hidden medresse(madrasah terselubung). Pada sisi lain, Madrasah di Mali, sebagaimana diungkap oleh Louis Brenner, mengalami transformasi signifikan sehingga mampu bertahan sebagai institusi mediasi social-keagamaan.
Transformasi madrasah paling berhasil, menurut Azyumardi Azra, Dina Afriyanti, dan Robert W. Hefner justeru dapat dipastikan terjadi di Indonesia. Hanya saja, menurut Azyumardi Azra, tranformasi signifikan madrasah di Indonesia ini kurang diketahui dan disadari oleh banyak kalangan dunia pendidikan Indonesia sendiri maupun para pengamat dan peneliti asing. Karena itu, pemahaman dan apresiasi lebih baik terhadap madrasah pastilah perlu dikembangkan terus, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejak Indonesia merdeka hingga kini, banyak madrasah yang kemudian mengkonversi diri ke dalam sistem pendidikan (kurikulum) yang berada dalam pembinaan dan pengawasan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Secara perlahan, dari orde ke orde, seluruh sistem pendidikan madrasah dapat dipastikan berada on the track Kementrian Agama RI. Hanya saja keberadaan madrasah [sebagaimana pesantren), pada masa orde lama dan orde baru awal, identik dengan keterpinggiran dan keterbelakangan.[10]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar